Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan menggunakan Formasi Tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 25 April 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Maka Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan ketentuan sebagai berikut: Klik untuk informasi detailnya